Menteri ESDM Terbitkan Aturan Mengenai PLTS Atap, Ini Poin Substansinya

- 24 Januari 2022, 09:06 WIB
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Arifin Tasrif menerbitkan peraturan, sebagai upaya pemerintah dalam mencapai target energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada tahun 2025,
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Arifin Tasrif menerbitkan peraturan, sebagai upaya pemerintah dalam mencapai target energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada tahun 2025, /pixabay.com/id/users/mrganso-607585


KABAR BANTEN - Sebagai upaya pemerintah dalam mencapai target energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada tahun 2025, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Arifin Tasrif menerbitkan peraturan.

Peraturan Menteri ESDM tersebut Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Peraturan Menteri ESDM ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya sebagai upaya memperbaiki tata kelola dan keekonomian Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Baca Juga: Kalian Harus Tahu, Ini 7 Senjata Darurat Agen Intelijen

Peraturan ini juga sebagai langkah untuk merespons dinamika yang ada dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, serta berkeinginan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca.

"Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap ini dapat dilaksanakan dan telah didukung oleh seluruh stakeholder sesuai hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Bapak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 18 Januari 2022,"kata Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman resmi Kementerian ESDM, Senin (24/01/2022).

Pada rapat tersebut telah disepakati beberapa hal yang menjadi perhatian dalam implementasi Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021, yang berdampak nasional di antaranya potensi kenaikan Biaya Pokok Pembangkitan (BPP), subsidi dan kompensasi, potensi kehilangan penjualan PT PLN serta potensi pendapatan dari capacity charge.

Baca Juga: Mengenal 5 Cara Menukar Data Intelijen, Versi Ridlwan Habib

Dampak APBN yang berkaitan dengan potensi peningkatan subsidi dan kompensasi dipengaruhi oleh pertumbuhan permintaan listrik.

Semakin besar permintaan listrik maka dampak terhadap subsidi dan kompensasi semakin kecil.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x