Capai Rp300 Triliun, Kementerian Kominfo Tutup 153 Pinjaman Online Ilegal

- 22 Juni 2022, 11:00 WIB
Anggota DPD RI Dapil Banten TB M Ali Ridho.
Anggota DPD RI Dapil Banten TB M Ali Ridho. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menutup 153 Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di Indonesia.

Sebab, hal itu meresahkan masyarakat dan telah melanggar aturan negara, dengan menyebarluaskan data pribadi.

Bahkan, berdasarkan data, peredaran uang pinjaman online atau Pinjol ilegal di kalangan masyarakat Indonesia mencapai Rp300 triliun.

Baca Juga: Bantu Kesejahteraan Guru Honorer, DPD RI Kunjungi Pemkot Tangsel

Hal itu dikarenakan kemudahan dalam bertrasaksi dan persyaratan, sehingga banyak masyarakat yang terjebak serta tergiur dengan pinjaman tersebut.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pilihan (Dapil) Banten TB M Ali Ridho Azhari mengatakan, sebanyak 153 pinjol ilegal telah ditutup oleh Kementerian Kominfo hingga Mei 2022 lalu.

"Banyak sekali, di Indonesia yang baru diketahui jumlah pinjol ilegal yang terdata ada sekitar 153 pinjol ilegal yang sudah ditutup oleh Kementerian Kominfo," katanya.

Maka seharusnya, kata dia, masyarakat bisa memilah dan memilih ketika ingin mencari pinjaman, meski pun mendesak.

Jangan mudah menyebarkan data diri kepada pihak-pihak tak bertanggung jawab, karena risikonya cukup tinggi.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x