12 Tembakan di Rumah Kadiv Propam, Kompolnas Duga Pemicu hingga Brigadir J Tewas, Minta Bharada E Dilindungi

- 12 Juli 2022, 11:43 WIB
Ilustrasi peristiwa baku tembak antara polisi dengan polisi hingga sebanyak 12 tembakan di rumah Kadiv Propam
Ilustrasi peristiwa baku tembak antara polisi dengan polisi hingga sebanyak 12 tembakan di rumah Kadiv Propam /Pixabay/Skitterphoto

Juru bicara Kompolnas Poengky Indarti menjelaskan, soal kronologi peristiwa seperti yang disampaikan oleh Polri tersebut.

Menurutnya, kasus tersebut  terjadi setelah Brigadir J yang  diduga melakukan pelecehan dan pengancaman dengan cara penodongan pistol kepada istri Kadiv Propam Polri.

"Bharada E yang merupakan ajudan Kadiv Propam datang setelah mendengar teriakan minta tolong istri Kadiv Propam,” katanya dikutip dari laman resmi Kompolnas, pada Selasa 12 Juli 2022.

“Akan tetapi kedatangan Bharada E malah disambut tembakan senjata oleh Brigadir J, sehingga Bharada E balas menembak untuk membela diri," kata Poengky menambahkan.

Kompolnas menganggap pemicu kasus tersebut adalah terjadi karena melakukan pelecehan seksual, ancaman, dan kekerasan.

“Dengan penodongan pistol oleh Brigadir J kepada istri Kadiv Propam selaku korban yang diikuti dengan serangan Brigadir J kepada Bharada E yang berupaya menyelamatkan korban," ujar Poengky.

Selanjutnya, Poengky mengatakan, bahwa kekerasan seksual tersebut dapat terjadi kepada perempuan manapun. Terlebih, pelaku bisa saja orang terdekat dari korban.

Bagi Poengky tak hanya korban kekerasan seksual yang harus dilindungi, tapi juga orang yang mencegah kekerasan seksual juga harus dilindugi.

"Kompolnas berpendapat bahwa korban kekerasan seksual dan orang yang melindungi korban kekerasan seksual harus dilindungi," tegasnya.

Kompolnas mengharapkan agar masyarakat dapat untuk  bersabar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam dan Polres Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kompolnas.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x