KABAR BANTEN - Aturan terbaru ketentuan perjalanan dalam negeri untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19 telah diberlakukan.
Dalam hal ini tentunya vaksinasi Covid-19 menjadi bekal untuk bisa memenuhi perjalanan di dalam negeri.
Sehingga bagi Anda yang akan melakukan perjalanan dalam negeri seperti halnya berwisata perlu mengetahui aturan ketentuan perjalanan dalam negeri ini.
Baca Juga: The Backpacker Chef, Variety Show Korea Terbaru Dengan Konsep Memasak dan Traveling
Dilansir dari akun Instagram pesona.indoneia pada 12 Juli 2022, aturan terbaru dalam melakukan perjalanan wisata sudah ditetapkan.
Hal ini sesuai dengan SE Satgas Nomor 21 tahun 2022 yang berlaku untuk para wisatawan yang ingin berwisata di dalam negeri.
Berikut peraturannnya:
Baca Juga: Berencana Traveling Setelah PPKM? Jangan Lupa Bawa Perlengkapan Ini Saat Traveling Dimasa Pandemi
1. Sudah Vaksin Dosis Ketiga (Booster)