Kabar Gembira! Pejabat Fungsional Bisa Pindah ke Tempat Lain, Begini Syaratnya

- 14 Juli 2022, 17:16 WIB
Ilustrasi pejabat fungsional.
Ilustrasi pejabat fungsional. /Kabar Banten/Himawan Sutanto

KABAR BANTEN - Pejabat fungsional yang telah bertugas selama 2 tahun bisa pindah ke tempat lain.

Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) melaksanakan uji publik.

Revisi tersebut meliputi, rancangan revisi PerMen PANRB No. 13/2019, tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS.

Revisi ini sebagai bentuk transformasi sumber daya manusia, salah satu fokusnya adalah menciptakan SDM pemerintahan yang lincah.

Dikutip Kabar Banten dari laman KemenpanRB, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, menjelaskan perubahan ini nantinya bisa disisipkan kebijakan yang bisa menyelesaikan masalah.

“Disini juga akan dibahas proses penilaian kinerja bukan lagi dari butir kegiatan, tapi dari hasil kualitas kinerja, ekspektasi atasan, dan perilaku individu,” kata Aba.

Ia menuturkan, perubahan ini tidak akan merugikan pihak manapun, tetapi menjadi momentum untuk melakukan penyederhanaan.

“Tiga poin penyederhanaan birokrasi, pertama struktur organisasi berbasis kinerja. Kedua, bisnis proses lebih sederhana atau efisien serta berbasis pada output dan keahlian. Ketiga,cascading tugas dan fungsi organisasi ke tugas dan fungsi pada ekspektasi kinerja Jafung,” ujarnya.

Dalam rancangan perubahan itu,kata dia, kinerja pejabat fungsional akan dinilai apakah pejabat tersebut sudah memenuhi ekspektasi atau target atasannya.

Kemudian akan ada penilaian kinerja berdasarkan konversi predikat hasil evaluasi.

“Tim penilai tidak ada lagi. Namun perlu atasan berkoordinasi dengan instansi pembina sehingga instansi pembina punya peran karena memiliki kompetensi pembinaan jabatan fungsional,” tuturnya.

Sebagai bentuk penyederhanaan, jelas Aba, kebijakan ini akan menetapkan jabatan fungsional bukan lagi dengan Peraturan Menteri PANRB tetapi dengan Keputusan Menteri PANRB.

Dengan catatan naskah akademik dan uji bebannya terpenuhi. Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tidak lagi mengharuskan dengan peraturan dari instansi pembina, tetapi bisa hanya menggunakan surat edaran.

“Kelompok jabatan bisa berotasi secara dinamis mengikuti perkembangan kebutuhan organisasi dan dinamika global,” ucap Aba.

“Perpindahan juga tetap antar kelompok jabatan bisa berputar secara dinamis, nanti perpindahan ini akan diatur masa jabatannya mungkin 2 tahun bisa berpindah ke tempat lain,” sambung Aba.***

Editor: Kasiridho

Sumber: KemenpanRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah