KABAR BANTEN - Menyanyikan lagu wajib nasional merupakan salah satu cara untuk membangkitkan rasa nasionalisme dalam jiwa setiap rakyat Indonesia.
Menjelang peringatan hari ulang tahun Republik Indonesia, tidak ada salahnya jika kita mengingat dan mengenal kembali lirik lagu wajib nasional.
Terkadang ada juga orang yang suka lupa bahkan tidak tahu sama sekali lirik lagu wajib nasional tersebut.
Ada banyak lirik lagu wajib nasional yang kita ketahui seperti lirik lagu indonesia raya, lirik lagu hari merdeka, lirik lagu syukur, lirik lagu Garuda Pancasila dan yang lainnya.
Seperti lirik lagu Indonesia Raya, lirik lagu Hari Merdeka, lirik lagu Bagimu Negeri, dan lirik lagu Syukur yang sering dinyanyikan pada saat upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan republik indonesia atau pun upacara lainnya.
Seperti kita ketahui lirik lagu indonesia raya adalah lagu wajib nasional yang diciptakan oleh WR Supratman pada tahun 1924.
Baca Juga: Nama Bayi Perempuan Islami Terindah Bermakna Suci, Cantik, Kaya, Lembut, dan Sempurna
Pada tanggal 17 Agustus 1945 yaitu hari kemerdekaan Republik Indonesia, lagu ini ditetapkan sebagai lagu wajib nasional.