KABAR BANTEN – Bupati Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Simon Nahak menyatakan komitmen dalam penataan birokasi yang bebas korupsi.
Salah satu strategi dalam mewujudkan birokrasi bebas korupsi yakni dengan perhatian serius pengawasan dari desa.
“Strategi penanggulangan koruspi yang dua cara yakni melalui tindakan preventif dan represif,” kata Simon Nahak saat menjadi narasumber pada talk show Klarifikasi Forum Pemimpin Redaksi Pikiran Rakyat Media Network (Forum Pimred PRMN) dengan tema” Berantas Korupsi dari Desa” pada Jumat 22 Juli 2022.
Simon mengaku di Malaka, banyak temuan di desa yakni temuan penggunaan dana desa dan pajak.
“Untuk dugaan penyelewengan dana desa sudah ada beberapa aparat desa yang sedang menjalani proses Pengadilan Tipikor,” katanya.
Baca Juga: Jelang Akhir Jabatan, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi Maju Jateng 1? Ini Klarifikasinya
Simon mengatakan aparat desa yang diproses hukum karena sebelumnyan sudah diberi waktu 60 hari tidak mampu menyelesaikan temuan tersebut.
Untuk pajak, kata Simon, rata-rata tidak disiplin bayar pajak. Misalnya, warga sudah membayar pajak namun dikorupsi.
“Kalau ada temuan maka aparat desa harus mengembalikan ke kas daerah,” ujarnya.