Biaya Perpanjangan dan Pembuatan SIM Sesuai Jenis Golongan Yang Wajib Diketahui Pemohon

- 1 Agustus 2022, 15:48 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Dok. PMJ News

KABAR BANTEN - Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor Roda dua atau lebih, semua memiliki golongan SIM yang diwajibkan.

Didalam SIM terdapat data pengemudi pemilik SIM, jika mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi SIM, dapat dijerat dengan UU Lalu Lintas, bisa berupa denda tilang.

Dikutip Kabar Banten dari korlantas.polri.go.id, kewajiban bagi pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia adalah memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Apabila berkendara di jalan harus membawa kelengkapan surat surat yang di antaranya adalah SIM.

Hal ini sesuai dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 1992 Pasal 18(1) tentang Lalu-lintas dan angkutan jalan.bahwa"setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memiliki surat ijin mengemudi(SIM)."

Adapun tugas Kepolisian mengenai SIM telah diatur dalam undang-undang sebagai berikut: UU No 2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1)b "Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban,dan kelancaran lalu-lintas di jalan."

UU No 2 Tahun 2002 Pasal 15(2)c "Memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor."

Perlunya mengetahui golongan serta biaya perpanjangan SIM sesuai dengan golongan nya.

Adapun biaya perpanjangan SIM masih mengacu pada peraturan pemerintah (PP) nomor 60 tentang jenis dan biaya jenis penerimaan bukan pajak (PNBP) biaya perpanjangan SIM yaitu sebesar:

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x