Pemasangan Bendera Merah Putih Jelang Hari Kemerdekaan RI, Ini Penjelasan dan Ketentuannya

- 2 Agustus 2022, 08:57 WIB
Pemasangan bendera merah putih harus berdasarkan ketentuan dari surat edaran Menteri Sekretaris Negara
Pemasangan bendera merah putih harus berdasarkan ketentuan dari surat edaran Menteri Sekretaris Negara /Ahmad Zakaria/Pexels

KABAR BANTEN – Pemasangan bendera merah putih untuk menyambut Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022 sudah mulai dilakukan oleh sebagian masyarakat.

Bendera merah putih yang biasa dipasang dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus 2022 ternyata mempunyai berbagai ketentuan.

Ketentuan tentang pemasangan bendera merah putih 17 Agustus 2022 sudah ada petunjuk dan pelaksanaannya yang dikeluarkan oleh negara.

Dilansir dari www.setneg.go.id, inilah rangkuman peraturan dan ketentuan teknis mengenai pengibaran bendera merah putih menyambut Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022.

Baca Juga: 4 Legenda Karomah Abuya Dimyati Banten yang Jarang Orang Tahu

1. Mengibarkan bendera merah putih secara serentak dilingkungan masing masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2022 atau 31 hari.

2. Memasangan dekorasi, umbul umbul dan poster dengan logo yang sudah ditentukan

3. Menyelenggarakan kegiatan untuk memeriahkan 17 Agustus 2022 dilingkungan masing masing

4. Pada tanggal 17 Agustus 2022, mengheningkan cipta selama 3 menit dimulai pukul 10.17 sampai pukul 10.20

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: www.setneg.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x