Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Ini Pasal yang Disangkakan

- 8 Agustus 2022, 08:10 WIB
Ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir RR, menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Petugas nampak mendatangi rumah Ferdy Sambo, TKP kasus kematian Brigadir J
Ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir RR, menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Petugas nampak mendatangi rumah Ferdy Sambo, TKP kasus kematian Brigadir J /ANTARA/Luthfia Miranda Putri/

KABAR BANTEN-Bareskrim Polri kembali menahan dan menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Setelah Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E, kini Bareskrim Polri menahan dan menetapkan tersangka Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Brigadir RR yang merupakan ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Minggu, 7 Agustus 2022.

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, dikutip dari Antara.

Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, menyebutkan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai Minggu, 7 Agustus 2022.

Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x