KABAR BANTEN- Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau disebut Paskibraka, merupakan pelajar putra dan putri terbaik sebagai kader bangsa yang terpilih melaksanakan tugas mengibarkan atau menurunkan duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Paskibraka, juga merupakan P program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
Dalam perautran tersebut, juga disebutkan bahwa Paskribaka tidak hanya memiliki tugas mengibarkan dan menurunkan duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Akan tetapi, juga dalam upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di tingkat nasional atau pusat, maupun provinsi, dan kabupaten kota.
Bagaimana pembentukan Paskibraka, dijelaskan di Bab III Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka sebegai berikut:
Pasal 5
(1) Pembentukan Paskibraka dilaksanakan melalui tahapan:
- rekrutmen dan seleksi
- pemusatan pendidikan dan pelatihan
- pengukuhanPaskibraka
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam Peraturan Badan.
Pasal 6