Ferdy Sambo Resmi Tersangka, Kapolri Umumkan Hasil Gelar Perkara: Seolah-olah Dibuat Kesan Tembak Menembak

- 9 Agustus 2022, 19:09 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J. /Tangkapan layar Youtube POLRI TV RADIO

KABAR BANTEN-Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dalam pengumumannya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihak Bareskirm sudah mendapat titik terang setelah melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Sambo.

Dari hasil olah TKP tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan di awal.

“Tim khsuus menemukan, bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS,” kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung Youtube POLRI TV RADIO, pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Dia mengatakan, Bharada E yang mengajukan Justice Collaborator atau JC, yang membuat peristiwa ini menjadi semakin terang.

Kemudian untuk membuat seolah olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan menggunakan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali. "Seolah ada kesan terjadi tembak menembak,” katanya.

Terkait apakah FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, kata Kapolri, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait.

“Kemarin kita telah sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu saudara RE, saudara RR, dan suadara KM," katanya.

"Tadi pagi, dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. saya ulangi, timus telah menetapoakan FS sebagai tersangka,” kata Kapolri.***

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x