Bijak Bersosial Media, Berikut Penjelasan Pidana Pencemaran Nama Baik Menurut UU ITE

- 12 Agustus 2022, 11:03 WIB
Ilustrasi pencemaran nama baik yang masuk dalam tindak pidana yang diatur dengan UU ITE
Ilustrasi pencemaran nama baik yang masuk dalam tindak pidana yang diatur dengan UU ITE /Qimono/Pixabay

KABAR BANTEN - Dalam bersosial media, kita harus bijak dan mengikuti norma yang berlaku, jangan sampai terjerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektroni atau UU ITE.

Seperti kasus pada artis Indonesia, Nikira Mirzani yang saat ini masih menjalani proses hukum di Polresta Serang Kota karena telah melanggar UU ITE dan melakukan pencemaran nama baik.

Namun, hal itu bisa saja akan menimpa kalian atau siapa pun jika tidak bijak dalam bersosial media, dan melakukan pencemaran nama baik tanpa disadari ternyata telah melanggar UU ITE.

Baca Juga: Diprediksi Banyak Godaan, Ini Kecocokan Jodoh Weton Jumat Kliwon dengan Sabtu Wage Menurut Primbon Jawa 

Mengutip dari akun instagram @sisihukum, akan menjelaskan seperti apa dan bagaimana seseorang bisa terjerat tindak pidana pencemaran nama baik karena melanggar UU ITE.

Dalam Pasal 27 (3) jo Pasal 45 (3) UU ITE dijelaskan, 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Maka, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).'

Baca Juga: Tersangka Perakit Odong-odong Maut Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi 

Kemudian, untuk lebih jelasnya terdapat beberapa unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, termasuk uraiannya.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: instagram @sisihukum


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x