Pelanggaran Netralitas ASN, Isu Krusial Setiap Perhelatan Pemilu, Bawaslu Tunjukkan Data Mengejutkan

- 25 Agustus 2022, 19:56 WIB
Anggota Bawaslu Puadi mengatakan pelanggaran netralitas ASN selalu menjadi isu krusial dalam setiap perhelatan pemilu atau pemilihan.
Anggota Bawaslu Puadi mengatakan pelanggaran netralitas ASN selalu menjadi isu krusial dalam setiap perhelatan pemilu atau pemilihan. /Bawaslu RI

KABAR BANTEN-Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut pelanggaran netralitas ASN selalu menjadi isu krusial dalam setiap perhelatan pemilu atau pemilihan.

Dari data Bawaslu, menunjukkan bahwa pelanggaran netralitas ASN perlu atensi serius karena temuan dan laporan dari pemilu sebelumnya cukup tinggi.

Untuk mencegah pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu melakukan dengan beberapa lembaga negara.

Beberapa lemabaga yang menjalin sinergisitas dengan Bawaslu, antara lain Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selain itu, juga dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Meski berbagai aturan telah melarang secara jelas keterlibatan ASN dalam politik, namun pelanggaran tersebut masih saja terjadi.

Berdasarkan data Bawaslu, pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. Pemilu 2019, Bawaslu mencatat ada 914 temuan dan 85 laporan pelanggaran netralitas ASN.

Dari data tersebut, 4 kasus diproses sebagai pelanggaran pidana pemilu, 894 direkomendasikan dan 101 kasus bukan pelanggaran netralitas ASN.

Begitu juga pada Pemilihan Kepala Daerah 2020, tercatat 1.536 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Lalu dari jumlah tersebut, sebanyak 1.398 kasus direkomendasikan atau diteruskan ke KASN dan 53 kasus dihentikan.

Kemudian, pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020, juga tergambar dari data KASN yakni sebanyak 2.034 ASN yang dilaporkan dan 1.596 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi.

"Data ini paling tidak memberikan gambaran bahwa persoalan netralitas ASN masih berpotensi akan terjadi," ujar Anggota Bawaslu Puadi, dikutip dari laman resmi Bawaslu.

Menurut dia, pelanggaran netralitas ASN selalu menjadi isu krusial dalam setiap perhelatan pemilu atau pemilihan.

Maka dari itu, kata dia, dibutuhkan sinergisitas dan kolaborasi bersama dari semua elemen pemerintahan, tidak hanya Bawaslu, KASN, Kemendari, Kemen PAN-RB, dan BKN, tetapi juga pemerintah daerah.

“Upaya itu dilakukan dalam rangka menjaga netralitas ASN dalam pemilu pemilihan," ujarnya saat membuka Rapat Sinergisitas Antar Lembaga Dalam Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN, Selasa, 23 Agustus 2022.

Meski demikian, dia mengingatkan aturan netralitas ASN tidak dimaknai sebagai penghalang atau merampas hak ASN untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi.

"Hak politik ASN tidak ubahnya sebagai aurat politik. Setiap ASN berhak untuk menjaga dan menyalurkan hak politiknya, tetapi tidak boleh mengumbar aurat politiknya pada sembarang tempat," tegasnya.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah