Mie Instan Produk Indonesia Ditarik di Hong Kong, Begini Penjelasan Badan POM RI

- 1 Oktober 2022, 05:05 WIB
Ilustrasi racikan mie instan/YashilG/Pixabay
Ilustrasi racikan mie instan/YashilG/Pixabay /

KABAR BANTEN - Produk mie instan bermerek dagang Mi Sedaap asal Indonesia ditarik dari peredaran di negara Hong Kong.

Hal itu terungkap ketika adanya informasi di laman resmi otoritas keamanan pangan Hong Kong atau Centre for Food Safety/CFS pada 27 September 2022 terkait penarikan produk Mi Sedaap.

Mengutip dari laman resmi Badan Pangan Obat dan Makanan (BPOM) RI pun memberikan klarifikasi terhadap hal tersebut.

Baca Juga: Bangsawan Tampan, Terpuji, Saleh dan Berlimpah Rezekinya, Makna Nama Bayi Laki-laki Islami Modern Aesthetic  

Dari sejumlah varian yang dikeluarkan oleh produk Mi Sedaap, terdapat satu rasa atau varian yang ditarik dari peredaran di Hong Kong.

Produk tersebut yakni, Mi Instan Goreng Rasa Ayam Pedas Ala Korea merek Sedaap atau Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle.

Penarikan produk dikarenakan dalam mi terdeteksi residu pestisida etilen oksida (EtO) dan tidak sesuai dengan peraturan di Hong Kong.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 1 Oktober 2022: Seseorang Hadir pada Hubungan, Cancer Leo Virgo, Lakukanlah Hal Berikut! 

Residu pestisida tersebut ditemukan pada mi kering, bubuk cabe, dan bumbu dari produk mi instan.

Untuk EtO sendiri merupakan pestisida yang digunakan untuk fumigasi, dan temuan residu EtO dan senyawa turunannya (2-Chloro Ethanol/2-CE).

Dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada tahun 2020.

Baca Juga: 15 Nama Bayi Perempuan Islami, Modern dan Terbaru, Bermakna Lembut, Cantik hingga Bijaksana 

Namun, Badan POM RI menjelaskan jika produk mi instan yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia.

Produk yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang ada, meski pun BPOM akan tetap melakukan sejumlah langkah untuk perlindungan kesehatan masyarakat.

Namun, BPOM akan menindaklanjuti isu tersebut dengan meminta klarifikasi dan penjelasan lebih rinci kepada otoritas keamanan pangan Hong Kong mengenai hasil pengujian dimaksud.

Sebab, saat ini Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah World Health Organization (WHO)/Food and Agriculture Organization (FAO) belum mengatur mengenai EtO dan senyawa turunannya, serta pengaturannya yang sangat beragam di berbagai negara.***

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: BPOM RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x