Catat! Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Totalnya 24 Hari

- 11 Oktober 2022, 14:27 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy saat menyampaikan keputusan bersama tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, Selasa 11 Oktober 2022.
Menko PMK Muhadjir Effendy saat menyampaikan keputusan bersama tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, Selasa 11 Oktober 2022. /Tangkap layar Youtube Kemenko PMK/

KABAR BANTEN - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2023.

Kesepakatan tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Total hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2023 yakni 24 hari.

Baca Juga: Pulau Panaitan Destinasi Wisata Bahari yang Mempesona, Mulai Snorkeling hingga Berselancar

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, usai penandatanganan SKB, Selasa 11 Oktober 2022.

“Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” ujar Muhadjir Effendy, dikutip Kabar Banten dari kanal YouTube Kemenko PMK.

Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 berdasarkan SKB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dilansir dari laman setkab.go.id:

Libur nasional

- 1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi

- 22 Januari (Minggu) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

- 18 Februari (Sabtu) : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

- 22 Maret (Rabu) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

- 7 April (Jumat) : Wafat Isa Almasih

- 22-23 April (Sabtu-Minggu) : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah

- 1 Mei (Senin) : Hari Buruh Internasional

- 18 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih

- 1 Juni (Kamis) : Hari Lahir Pancasila

- 4 Juni (Minggu) : Hari Raya Waisak 2567 BE

- 29 Juni (Kamis) : Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah

- 19 Juli (Rabu) : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

- 17 Agustus (Kamis) : Hari Kemerdekaan RI

- 28 September (Kamis) : Maulid Nabi Muhammad saw.

- 25 Desember (Senin) : Hari Raya Natal

Cuti bersama

- 23 Januari (Senin) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

- 23 Maret (Kamis) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

- 21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah

- 2 Juni (Jumat) : Hari Raya Waisak 2567 BE

- 26 Desember (Selasa) : Hari Raya Natal

Baca Juga: 5 Rekomendasi Hotel di Anyer Serang Banten yang Cocok Untuk Staycation atau Liburan

Muhadjir mengatakan, total hari libur nasional tahun 2023 sebanyak 16 hari. Sedangkan, cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari.

"Sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari,” ujar Muhadjir.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: setkab.go.id Youtube Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah