Dewan Pers: Sejumlah Pasal UU KUHP Berpotensi Mengkriminalisasi Wartawan, Ancam Kemerdekaan Pers & Demokrasi

- 8 Desember 2022, 16:01 WIB
Ilustrasi RUU KUHP yang disahkan menjadi UU KUHP yang disebut Dewan Pers berpotensi mengkriminalisasi wartawan, mengancam kebebasan pers dan demokrasi.
Ilustrasi RUU KUHP yang disahkan menjadi UU KUHP yang disebut Dewan Pers berpotensi mengkriminalisasi wartawan, mengancam kebebasan pers dan demokrasi. /Dokumen PRMN

4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap. 

6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Demikian sejumlah pasal dalam UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat hingga berekspresi.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Dewan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah