Beri Penjelasan tentang PHK, Akun Instagram Kemnaker Diserbu Warganet Sampaikan Unek-unek

- 11 Januari 2023, 12:10 WIB
Ilustrasi PHK.
Ilustrasi PHK. /

KABAR BANTEN - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang PHK atau pemutusan hubungan kerja di akun media sosial instagram resminya @kemnaker.

Dalam postingannya, Kemnaker menjelaskan jika PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.

Hal tersebut didasari dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 151 ayat (2).

Pada Perppu tersebut dijelaskan, PHK dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja atau buruh terkait pemutusan hubungan kerja.

Kemudian, pekerja atau buruh yang bekerja tersebut memberikan persetujuan terhadap keputusan perusahaan dan menerima PHK.

Namun, apabila terjadi perselisihan tentang keputusan PHK antara pekerja atau buruh dengan perusahaan, maka harus diselesaikan.

Dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial atau HI, sebagaimana diatur dalam UU nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Kata PHK belakangan ini ramai diperbincangkan, karena kebanyakan para pekerja mendapatkan kabar mendadak dari perusahaan.

Para pekerja merasa dirugikan dan menilai jika PHK yang dilakukan oleh perusahaan secara sepihak tanpa persetujuan dari pegawainya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x