Pakai Meterai Bekas Bisa Dipidana? Berikut Penjelasan Hukumnya, Dinilai Rugikan Negara

- 15 Januari 2023, 12:55 WIB
Ilustrasi ketika dua orang yang bersepakat hendak menandatangi perjanjian menggunakan materai sebagai legalitas persetujuan hukum.
Ilustrasi ketika dua orang yang bersepakat hendak menandatangi perjanjian menggunakan materai sebagai legalitas persetujuan hukum. /Pixabay/delphinmedia

Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, dengan jenis dokumen sebagaimana yang disebut di atas wajib dikenakan satu kali Bea Meterai untuk setiap dokumen.

Sehingga, terdapat ketentuan bagi warga negara yang menggunakan meterai bekas secara sengaja.

Merujuk pada Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, apabila seseorang menggunakan materai bekas bisa dipidana dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun, dan denda paling besar sebesar Rp200 juta.

Dengan menggunakan meterai bekas, warga negara secara tidak langsung telah melanggar aturan.

Khususnya, merugikan negara karena Bea Meterai merupakan salah satu sumber pendapatan negara melalui pajak.

Kemudian, tidak sahnya dokumen sebagai alat bukti di pengadilan, karena meterai yang digunakan bekas.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: instagram @sisihukum


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah