Majelis Kode Etik dan Perilaku ASN BRIN Sidang AP Hasanuddin, Ini Hasilnya

- 26 April 2023, 21:20 WIB
Gedung Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Gedung Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). /Dok BRIN/

KABAR BANTEN – Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap pegawai BRIN AP Hasanuddin yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku ASN, Rabu 26 April 2023.

Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari menyebutkan, majelis terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung dan unsur lainnya yang diperlukan.

"Sebanyak lima orang, hari ini telah melakukan sidang dugaaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN pegawai dengan inisial APH," tuturnya dalam siaran pers yang diunggah di laman resmi brin.go.id.

Baca Juga: Peneliti BRIN AP Hasanuddin yang Ancam Warga Muhammadiyah Disidang Etik Hari Ini

Dirinya mengatakan, sebanyak 38 pertanyaan telah disampaikan kepada APH dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan. "Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial," terang Ratih. Rangkaian proses klarifikasi data dan informasi, sampai dengan sidang Majelis Kode Etika dilakukan mulai pukul 09.00 s.d 15.15 WIB.

"Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan," imbuhnya. "Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin," sambungnya.

Sebagaimana yang tertera pada Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 tahun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN. "Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa 9 Mei 2023," ujarnya.

Baca Juga: Ada Ancaman Badai di Akhir 2022, BRIN dan BMKG Malah Silang Pendapat Terkait Tanggal, Ini Kata BMKG

Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko mengatakan sebelumnya langkah konfirmasi telah dilakukan dan dipastikan status APH adalah ASN BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN telah memproses melalui Majelis Etik ASN

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: brin.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah