Sekitar pukul 15.00 WIB, pihak kepolisian dari Polres Ogan Ilir membawa jasad korban ke RS Bhayangkara namun keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi.
Pada akhirnya, polisi menahan DPN dn juga menyita sejumlah alat bukti seperti 1 botol minuman merk sprite, 1 buah plastik bekas bungkus paket dengan penerima atas nama DPN, 1 buah sarung bantal warna hitam-putih terdapat bercak diduga darah, 1 buah kemasan obat Cytotec tablet,1 unit handphone merk Iphone XS warna hitam, serta sejumlah barang lainnya.***