Baca Juga: Pencairan Honor, KPPS Pemilu 2024 di Kota Serang Masih Bingung, Lewat Rekening atau Tunai?
Kata Fadil, polisi itu hanya bertugas mengamankan semua tahapan Pemilu 2024 hingga terselenggaranya pesta demokrasi secara demokratis dan nyaman.
"Dalam UU Kepolisian menyebut polisi harus netral, di beberapa Peraturan Kapolri, polisi juga harus netral. Para komandan dan pimpinan dalam beberapa kesempatan selalu memberi penekanan kalau polisi harus ada di tengah," tutur Jenderal bintang tiga.
Kata Fadil, perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah sangat jelas bahwa anggota polisi yang terbukti tidak netral dan melanggar akan ditindak.
"Pak Kapolri menyampaikan dalam beberapa kesempatan, kalau ada pelanggaran pasti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tukasnya.***