Pemilu 2024 Sudah Selesai, Lalu Kemana dan Diapakan Kertas Surat Suara Hasil Coblosan?

- 19 Februari 2024, 06:05 WIB
Ilustrasi kertas surat suara.
Ilustrasi kertas surat suara. /Freepik/freepik/

KABAR BANTEN - Pemilu adalah salah satu momen penting dalam demokrasi dimana rakyat dapat menyalurkan hak suaranya.

Ratusan juta masyarakat Indonesia sudah memberikan pilihannya terkait presiden dan dewan legislatif pada 14 Februari 2024 lalu.

Tiap-tiap orang yang memiliki hak mencoblos mendapatkan lima kertas surat suara yang terdiri dari Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD PROVINSI, dan DPRD KABUPATEN.

Baca Juga: Salah Input Data Hasil Perhitungan Pemilu Pilpres 2024, Tim AMIN Laporkan KPU RI ke Bawaslu

Namun, setelah pemilu selesai muncul sebuah pertanyaan, apa yang terjadi dengan kertas surat suara hasil coblosan?

Sebagian besar negara masih menggunakan kertas surat suara dalam proses pemilu.

Meskipun begitu, surat suara tidak sembarangan dibuang begitu saja setelah penghitungan selesai.

Proses selanjutnya adalah pengelolaan dan, dalam beberapa kasus, daur ulang.

Dikutip Kabar Banten dalam unggahan instagram anakteknikindo, mari kita telusuri langkah-langkahnya mendaur ulang kertas surat suara hasil pemilu tersebut.

1. Pengumpulan (Collection)

Langkah pertama setelah pemilu adalah mengumpulkan kertas suara dari berbagai tempat pemungutan suara. Ini melibatkan logistik yang cukup kompleks untuk memastikan semua kertas suara sampai ke tempat pengolahan.

2. Pemilahan (Sorting)

Kertas suara yang dikumpulkan kemudian dikelompokkan berdasarkan jenisnya. Apakah itu kertas bekas cetak, koran bekas, atau karton kemasan? Pemilahan ini penting karena jenis kertas mempengaruhi proses selanjutnya.

3. Pengangkutan (Transportation)

Setelah pemilahan, kertas suara yang telah dikategorikan diangkut ke tempat daur ulang. Pengangkutan ini memerlukan fasilitas dan mesin khusus untuk memastikan kertas suara tetap dalam kondisi baik.

4. Proses Bubur Kertas (Shredding and Pulping)

Di tahap ini, kertas suara dicacah dan dihancurkan. Air dan bahan kimia, seperti Hidrogen Peroksida dan Natrium Silikat, ditambahkan untuk membentuk bubur kertas atau pulp. Pulp inilah yang nantinya akan menjadi bahan dasar pembuatan kertas baru.

5. Penghilangan Tinta (De-Inking)

Agar kertas baru bersih dan putih, tahap penghilangan tinta diperlukan. Proses de-inking menggunakan metode flotasi, di mana partikel tinta dipisahkan dari serat kertas.

Teknik ini melibatkan injeksi udara untuk membentuk gelembung, yang kemudian membawa partikel tinta ke permukaan untuk dibuang.

6. Pengeringan Kertas (Drying)

Pulp yang telah bersih dari tinta kemudian dijalani proses pengeringan. Mesin pengering membentuk gulungan panjang dan pipih dari kertas yang kemudian siap untuk dipotong dan didistribusikan.

Meskipun proses daur ulang kertas terlihat bisa dilakukan berulang kali, kenyataannya adalah kertas hanya dapat didaur ulang sekitar 5-7 kali. Seiring waktu, serat kertas menjadi rapuh, membuatnya tidak lagi cocok untuk didaur ulang.

Baca Juga: Polisi Lakukan Sterilisasi Terhadap Puluhan Petugas Pelipat Kertas Surat Suara di Gudang KPU Pandeglang

Pentingnya mengelola kertas suara dengan baik setelah pemilu tidak hanya berkontribusi pada lingkungan melalui daur ulang, tetapi juga mencegah potensi penyalahgunaan atau kerusakan yang dapat meragukan integritas pemilu.

Dengan begitu, langkah-langkah setelah pemilu tidak hanya merupakan kewajiban tetapi juga tanggung jawab untuk menjaga demokrasi yang sehat.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Instagram/@anakteknikindo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah