Tak Lulus CPNS, Peserta Bisa Ajukan Sanggahan, Ini Syaratnya

- 30 Oktober 2020, 14:58 WIB
ilustrasi rekrutmen CPNS
ilustrasi rekrutmen CPNS /

KABAR BANTEN - Sejumlah pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Banten telah mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Jumat 30 Oktober 2020. Bagi peserta yang tidak lulus bisa mengajukan sanggahan hasil CPNS 2019 selama tiga hari setelah pengumuman.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono menjelaskan beberapa syarat yang harus diperhatikan saat mengajukan sanggahan.

Ia menyebut sanggahan hasil CPNS 2019 hanya bisa dilakukan satu kali. “Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali dengan masa sanggahan 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi CPNS 2019,” jelas Paryono dalam keterangan resminya, Jumat 30 Oktober 2020 seperti dikutip KabarBanten.com dari PMJnews.com.

Baca Juga : Siap-siap Ikut Lelang Sekda Kota Serang, Ini Perjalanan Karier Poppy Nopriadi

Menurut dia, pengajuan sanggahan dilakukan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal https://sscn.bk.go.id. Ia mengatakan sanggahan tersebut akan dijawab para instansi yang bersangkutan dalam kurun waktu empat hari setelah pengumuman CPNS 2019 diterbitkan.

Bagi peserta CPNS 2019 yang mengundurkan diri, kata Paryono, dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN. Peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain sebelum NIP ditetapkan BKN.

Peserta CPNS 2019 lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga : Awas, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan Lebat Disertai Angin di Banten Jumat Ini

BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x