Diteken Jokowi, Undang-Undang Cipta Kerja Resmi Berlaku

- 3 November 2020, 08:51 WIB
Jokowi resmi mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Jokowi resmi mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja. /BPMI Setpres/Rusman

KABAR BANTEN - Undang-Undang Cipta Kerja resmi berlaku setelah Presiden Joko Widodo menandatanganinya, Senin 2 November 2020. Undang-Undang tersebut bernomor 11 Tahun 2020.

UU Nomor 11 tahun 2020 tersebut ditandatangani pada Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673, dan sudah dapat dilihat di laman resmi Setneg.

Total halaman undang-undang tersebut berjumlah 1.187 halaman seperti yang terakhir disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, seperti dikutip Kabar Banten dari Prfmnews dalam artikel "Di Tengah Penolakan yang Masif, Presiden Jokowi Tandatangani UU Cipta Kerja", Selasa 3 November 2020.

Baca Juga: Anggota Wantimpres Jokowi Didorong Maju Bursa Ketua Umum DPP PPP

UU Cipta Kerja ini memuat 11 klaster, 15 bab, 186 pasal, dan merevisi 77 undang-undang yang dibahas sejak April hingga Oktober oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah.

Dalam pertimbangan dinyatakan bahwa UU Cipta Kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi.

Selain itu juga untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Baca Juga: Terkait Pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron, Ketua GP Ansor Cilegon Sampaikan Ini

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja mendapat penolakan terutama dari kalangan pekerja. 

Salah satu yang menjadi kontroversi pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini adalah klaster ketenagakerjaan yang merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x