Polri Konfirmasi Kasus Habib Rizieq di Polda Jabar Dihentikan

- 11 November 2020, 07:32 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum.,
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., /

KABAR BANTEN - Kepolisian mengkofirmasi kasus yang sempat menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang ditangani Polda Jawa Barat telah dihentikan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, dari informasi yang didapat, Polda Jabar telah menertibkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan terhadap Rizieq.

Namun, Awi tidak merinci perkara mana yang telah dihentikan di Polda Jabar dimaksud.

Baca Juga: Semalam Anies Baswedan Temui Rizieq di Petamburan, Bahas Apa?

"Informasi yang kami dapatkan demikian (sudah terbit SP3)," kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, seperti dilansir Kabar Banten dari RRI, Rabu 11 November 2020.

Awi menjelaskan, penghentian perkara tersebut karena penyidik tidak menemukan bukti atau fakta hukum baru. 

Sementara terkait kasus Rizieq yang lain, Awi menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polri Imbau Penjemput Habib Rizieq Tertib di Bandara Soetta

Diketahui, sebelumnya Polda Jabar menangani perkara atas laporan beberapa pihak terhadap Habib Rizieq.

Antara lain laporan Sukmawati Soekarnoputri karena Rizieq dianggap melakukan penghinaan terhadap Pancasila, pada Oktober 2016

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x