KABAR BANTEN - Anggota TNI yang terlihat mendukung Habib Rizieq Shihab dan berteriak "Kami bersamamu Habib Rizieq Shihab" dalam rekaman video viral di media sosial, . terkena sanksi.
Tindakan sang kopral tersebut, dinilai bertentangan dengan hukum, yaitu dengan Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer
Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar mengatakan jika anggota yang ada dalam video tersebut bernama Kopda Asyari Tri Yudha, anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya.
Baca Juga : Polri Konfirmasi Kasus Habib Rizieq di Polda Jabar Dihentikan
"Benar pada tanggal 9 November 2020 prajurit TNI AD atas nama Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya tergabung dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta," kata Refki dalam keterangannya, seperti dikutip KabarBanten.com dari RRI, Rabu (11/11/2020).
Ia menjelaskan, Asyari berangkat dari satuannya di Matraman, Jakarta Pusat menggunakan truk militer. Saat itu, Asyari duduk di bagian belakang truk dengan rekan yang lainnya.
Asyari sekitar pada pukul 10.00 WIB membuat sebuah rekaman video saat truk melintas di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur.
"Ia memberikan komentar tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk pengamanan obyek vital nasional Bandara Soekarno-Hatta," tuturnya.
Baca Juga : Semalam Anies Baswedan Temui Rizieq di Petamburan, Bahas Apa?