Satgas Covid: 17 Daerah Penyelenggara Pilkada Zona Resiko Tinggi Covid-19, Termasuk Cilegon

- 18 November 2020, 19:26 WIB
Pilkada Ilustrasi5
Pilkada Ilustrasi5 /

KABAR BANTEN- Sebanyak 17 daerah penyelenggara Pilkada masuk zona resiko tinggi  Covid-19. Dari 17 daerah tersebut, salah satunya Kota Cilegon.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo  mengatakan berdasarkan data  17 kabupaten/kota itu yang masuk zona resiko tinggi Covid-19 tersebar di sejumlah provinsi, yakni Kota Gunungsitoli, Sumatra Utara; Kota Payakumbuh, Sumatra Barat; Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kota Bandar Lampung dan Pesawaran, Lampung; Kota Cilegon, Banten; serta Bandung, Karawang, dan Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kemudian daerah Pilkada zona resiko tinggi Covid-19 yakni Boyolali, Kendal, Pemalang, Sragen, dan Sukoharjo, Jawa Tengah; Barito Timur, Kalimantan Tengah; serta Kutai Kartanegara dan Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Baca Juga : Dinkes Banten Ungkap 3 Faktor Penyebab Kota Cilegon Kembali Zona Merah Covid-19

Sementara itu,  kata Doni, kabupaten/kota penyelenggara Pilkada Serentak 2020 yang masuk kategori risiko sedang berjumlah 215 dan yang masuk kategori risiko rendah berjumlah 67.

Doni juga mengatakan bahwa empat kabupaten/kota penyelenggara Pilkada Serentak 2020 tidak terdampak Covid-19 hingga saat ini dan enam kabupaten/kota tidak ada kasus baru. “Enam kabupaten/kota tidak ada kasus baru, padahal mereka sedang menyelenggarakan Pilkada,” kata Doni dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Rabu 18 November 2020 seperti dikutip KabarBanten.com dari PMJ News.

Doni berpendapat bahwa tidak ditemukannya kasus Covid-19 baru di enam kabupaten/kota penyelenggara Pilkada Serentak 2020 merupakan bukti pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu bisa menjawab keraguan publik yang awalnya meragukan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga : Tiga Daerah di Banten Tertinggi Kenaikan Kasus Covid-19: Ada Naik Dua Kali Lipat

Ia berharap penyebaran Covid-19 bisa semakin dikendalikan jelang hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020.

“Mudah-mudahan sampai 6 Desember bahkan 9 Desember, kita semua mampu menahan diri bisa mengendalikan dengan bisa mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan, sehingga besar harapan kami setiap hari dilakukan evaluasi mana yang sudah bagus dipertahankan yang kurang bagus segera dilakukan perbaikan,” ujar Doni.

Diketahui, Kota Cilegon kembali masuk zona merah penyebaran Covid-19,  sejak Senin, 16 November 2020. Padahal, Kota Cilegon keluar dari zona merah Covid-19 pada Senin, 12 Oktober 2020 lalu.  

Baca Juga : Sudah Beroperasi, Warga Tetap Menolak Rusunawa Margaluyu Jadi Rumah Singgah Covid-19

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji H mengungkap tiga faktor penyebab Kota Cilegon kembali berada di zona merah.

Ati mengatakan, berdasarkan hasil assessment terdapat beberapa penyebab penilaian peta risiko Covid-19 Kota Cilegon kembali menurun dari zona oranye (risiko sedang) ke zona merah (risiko tinggi).

Pertama, dampak dari libur panjang yang kurang disiplin protokol kesehatan.

Kedua, dibukanya kegiatan yang mengakibatkan kerumunan tanpa protokol kesehatan seperti Car Free Day atau hari bebas kendaraan bermotor, serta belum massifnya penegakan protokol kesehatan di setiap tempat umum, perkantoran, pariwisata dan dunia usaha.***

Editor: Maksuni Husen

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x