Ketua DPD RI : Tujuh Undang-Undang Keluar dari Omnibus Law

- 19 November 2020, 07:07 WIB
La Nyalla Mahmud Mattalitti.
La Nyalla Mahmud Mattalitti. //Instagram.com//@lanyallamm1/

KABAR BANTEN - Ketua Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menyebut ada tujuh undang-undang yang keluar dari Omnibus Law.

Hal tersebut disampaikan La Nyalla saat Focus Group Discussion Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Isu Strategis Daerah, di IAIN Sultan Amai Gorontalo, Rabu 18 November 2020.

La Nyalla menjelaskan, sesuai konstitusi dan UU MD3, DPD RI terlibat dalam pembahasan RUU di fase pertama.

Baca Juga: Kembali Serukan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, Mahasiswa Banten Blokade Jalan

Namun pada fase kedua saat RUU akan disahkan yang terlibat hanya DPR dan Pemerintah.

"Berkat kerja keras anggota DPD RI, khususnya yang bertugas di alat kelengkapan, dan para senator yang bertugas di Panitia Perancang Undang-Undang atau PPUU, DPD RI berhasil mengeluarkan tujuh undang-undang dari 79 UU yang akan dilebur di dalam Omnibus Law" kata Senator asal Jawa Timur ini.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Resmi Berlaku: Tegas, Sikap Kritis Demokrat dan PKS

Tujuh undang-undang tersebut yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Baca Juga: Diteken Jokowi, Undang-Undang Cipta Kerja Resmi Berlaku

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x