Peringatan Keras! Sanksi Pelanggaran Prokes, Kemendagri : Kepala Daerah Bisa Dipecat

- 19 November 2020, 13:26 WIB
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal /Dirjen Bina Adwil. Kemendagri.go.id

KABAR BANTEN – Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan kepada kepala daerah sanksi bagi yang terbukti dalam pelanggaran prokes (protokol kesehatan). Yakni sanksinya, kepala daerah bisa diberhentikan atau dipecat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal mengatakan soal sanksi pelanggaran prokes oleh kepala daerah tertuang dalam  Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19 pada poin keempat.

"Bahwa sesuai UU  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah," ujarnya seperti dikutip KabarBanten.com dari laman resmi Kemendagri, 18 November 2020.

Safrizal pun kemudian menjelaskan ketentuan sanksi yang diatur dalam UU Pemda. Ia mengatakan, Pasal 67 huruf b, UU Pemda menyatakan "menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Tiga Daerah di Banten Tertinggi Kenaikan Kasus Covid-19: Ada Naik Dua Kali Lipat

Maka, kata Safrizal, berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.

“Upaya ini dalam rangka terus menjaga kedisiplinan dalam peneguhan protokol kesehatan sehingga upaya yg selama ini telah dicapai terus dapat ditingkatkan,” ucap Safrizal.

Untuk itu, kata dia, Mendagri kemudian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020.

Baca Juga : Tenaga Kesehatan Terpapar Covid-19, Pelayanan RSUD Cilegon Terus Berjalan

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x