Berisiko Gangguan Jantung, Penggunaan Klorokuin untuk Obat Covid-19 Disetop

- 20 November 2020, 06:27 WIB
Kepala BPOM Penny K Lukito
Kepala BPOM Penny K Lukito /Antara foto/Rivan Awal Lingga/

KABAR BANTEN - Penggunaan dua obat untuk pengobatan pasien Covid-19 yakni klorokuin dan hidroksiklorokuin disetop.

Sebab, hasil penelitian menyebutkan kedua obat tersebut memiliki efek samping yang berisiko, yakni gangguan pada jantung.

"BPOM mencabut persetujuan penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) hidroksiklorokuin dan klorokuin untuk pengobatan COVID-19," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito, seperti dilansir kabar-banten.com dari Antara, Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: Terkait Pemberian Obat Kepada Masyarakat, Dinkes Kota Tangerang Ungkap Tak Ada Kelalaian

Dijelaskan, pada akhir Oktober 2020, BPOM menerima laporan keamanan penggunaan hidroksiklorokuin dan klorokuin dari hasil penelitian observasional selama empat bulan di tujuh rumah sakit di Indonesia. 

"Dari 213 kasus yang mendapatkan hidroksiklorokuin atau klorokuin diketahui 28,2 persen terjadi gangguan ritme jantung berupa perpanjangan interval QT," kata Penny.

Baca Juga: Update Covid-19 Kota Serang 19 November: Belasan Pegawai Bank Positif Corona

Pencabutan persetujuan dua obat itu berdasarkan pemantauan bersama tim ahli yang kemudian dibahas bersama organisasi profesi kesehatan, yaitu PDPI, PERKI, PAPDI, PERDATIN, IDAI dan PERDAFK.

Hasilnya diperoleh kesimpulan bahwa penggunaan klorokuin dan hidroksiklorokuin pada pengobatan Covid-19 memiliki risiko yang lebih besar daripada manfaatnya.

Baca Juga: Dampak Covid-19, Pemkot Cilegon Evaluasi Pemulihan Ekonomi

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x