BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap IV Cair, Menaker tak Bosan Ingatkan Hal Ini

- 20 November 2020, 20:19 WIB
Menaker RI Ida Fauziyah
Menaker RI Ida Fauziyah /Kemnaker/Dok

Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja yang masuk kriteria di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020. Adapun kriteria tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp 5 juta.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelasnya.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x