Lama Menunggu, Mahasiswa Bisa Kembali Kuliah di Kampus, Tapi Patuhi Syaratnya

- 21 November 2020, 10:25 WIB
mahasiswa bina bangsa saat mengikuti kuliah
mahasiswa bina bangsa saat mengikuti kuliah /

Baca Juga : UMK 2021 di Provinsi Banten Naik 1,5 Persen, Berikut Besarannya

Nadiem menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka dapat dilakukan dengan izin tiga pihak yakni Pemda, kepala sekolah dan komite sekolah dan juga orang tua. Sekolah juga harus memenuhi daftar periksa.

Enam daftar periksa yang harus dipenuhi yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan (toilet bersih dan layak serta sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau penyanitasi tangan), mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.

Kemudian kesiapan menerapkan masker, memiliki thermogun, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan (yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi), dan mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

Kondisi kelas dengan jarak antarsiswa minimal 1,5 meter, jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas PAUD sebanyak lima siswa, pendidikan dasar dan menengah sebanyak 18 siswa, dan SLB sebanyak lima siswa.

Baca Juga : Wisata Kuliner Teluk Labuan: Nikmati Keindahan 'Sunset' hingga Gemerlap Lampu Kapal Nelayan

Jadwal pembelajaran juga dilakukan dengan sistem bergiliran yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Selain itu peserta didik dan tenaga pendidik wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk atau bersin.

“Kita pastikan bahwa kondisi medis warga satuan pendidikan yang punya komorbiditas tidak boleh melakukan tatap muka, tidak boleh datang ke sekolah kalau mereka punya komorbiditas karena risiko mereka jauh lebih tinggi,” ujar Nadiem menegaskan.

Kemudian, tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan yang berkerumun artinya kantin diperbolehkan beroperasi, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan untuk dilakukan.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x