TETO Jelaskan Soal Pekerja Migran Indonesia Terinfeksi Covid-19 di Taiwan

- 21 November 2020, 21:42 WIB
Taipei Economic and Trade Office in Indonesia.
Taipei Economic and Trade Office in Indonesia. /Dokumen TETO/

KABAR BANTEN - Kantor Perwakilan Taiwan atau Taipei Economic and Trade Office (TETO) menyampaikan klarifikasi berkenaan dengan pernyataan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, bahwa "Indonesia tidak ingin dengan terjadinya peristiwa ini, pemerintah Taiwan menganggap Indonesia sengaja mengirimkan PMI yang terinfeksi Covid-19. Dikhawatirkan hal ini bisa mengganggu hubungan Indonesia-Taiwan".

TETO menyampaikan mulai 18 Oktober 2020 hingga 18 November 2020 tercatat 70 kasus impor yang terinfeksi Covid-19 dan 28 kasus diantaranya merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Meskipun tingkat rasionya termasuk tinggi, Pemerintah Taiwan (R.O.C) tidak pernah menganggap Indonesia sengaja mengirimkan PMI yang terinfeksi Covid-19.

Saat ini, Pemerintah Taiwan dan Pemerintah Indonesia terus berusaha melakukan berbagai pencegahan epidemi, serta tidak mempengaruhi hubungan antara Indonesia dan Taiwan.

Dalam keterangan tertulisnya, TETO menyampaikan dengan mempertimbangkan kondisi epidemi global Covid-19 pada musim gugur dan musim dingin yang terus meningkat dan peningkatan signifikan pada jumlah kasus dari luar negeri dalam satu bulan terakhir.

Pemerintah Taiwan, pada tanggal 18 November 2020 telah mengumumkan “Langkah Pencegahan Epidemi Khusus Musim Gugur dan Musim Dingin”, serta menyesuaikan kebijakan pencegahan epidemi yang mengharuskan semua pengunjung yang masuk ke Taiwan (termasuk warga negara Taiwan dan Warga Negara Asing), terlepas dari tujuan masuknya, mulai 1 Desember 2020 hingga 28 Februari 2021.

Baca Juga : 27 Pekerja Migran Indonesia Terpapar Covid-19 di Taiwan

“Saat naik pesawat dan memasuki Taiwan harus menunjukkan laporan PCR negatif dalam tiga hari terakhir. TETO menegaskan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk memperkuat tindakan pencegahan epidemi, dan berlaku untuk semua pengunjung domestik maupun asing, yang tidak hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia,” jelas TETO.

Berkenaan dengan pernyataan Kepala BP2MI bahwa “Taiwan telah menangguhkan lima P3MI untuk mengirimkan PMI, tetapi bagi PMI yang telah mendapatkan visa sebelum 9 November 2020 tidak dilarang”.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x