Kapolri Terbitkan Surat Telegram, Anggota Polri Dilarang Lakukan Hal Ini

- 22 November 2020, 16:36 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono /

KABAR BANTEN – Menjelang Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Nomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 20 November 2020.

Surat Telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mewakili Kapolri Jenderal Idham Azis.

Surat Telegram tersebut tentang Netralitas Anggota Polri dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. "Iya benar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Minggu 22 Kovember 2020, saat dikonfirmasi perihal Surat Telegram tersebut, seperti dikutip KabarBanten.com dari Antara.

Baca Juga : Kapolri Terbitkan Telegram, Anggota Polri Dilarang Lakukan Hal Ini

Dalam Surat Telegram tersebut disebutkan bahwa anggota Polri dilarang untuk membantu deklarasi pasangan calon Pilkada, meminta sumbangan, memasang atribut pasangan calon pilkada dan mempromosikan pasangan calon tertentu.

Selain itu, anggota Polri juga tidak boleh melakukan foto bersama dengan pasangan calon Pilkada atau berfoto dengan gaya yang identik dengan paslon tertentu.

Anggota Polri dilarang memberikan dukungan politik, menjadi pengurus, memberikan keuntungan atau fasilitas pada paslon tertentu dan melakukan black campaign.

Baca Juga : Wah Bahaya! Petugas Kesehatan Sulit Lacak Covid-19 di Petamburan dan Megamendung

Sementara terkait penyelenggaraan perhitungan suara, anggota Polri tidak boleh memberikan informasi terkait perhitungan suara dan menjadi anggota KPU atau Bawaslu.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x