Kapolri Terbitkan Surat Telegram, Anggota Polri Dilarang Lakukan Hal Ini

- 22 November 2020, 16:36 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono /

Demi mengawasi kenetralan anggota Polri, Kapolri meminta agar pengawasan internal ditingkatkan dan segera melakukan pelaporan jika ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

Kapolri juga menegaskan anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas.
Selain itu, Kapolri juga meminta kepada Bhayangkari yang memiliki hak suara agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang tersebut karena dapat berpengaruh terhadap institusi Polri.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x