KONI Kabupaten Tangerang Cari Ketua Baru, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Calon

- 20 Maret 2023, 20:08 WIB
Sekretaris tim penjaringan dan penyaringan Mujiyanto (kiri), Ketua Tim Udin Saprudin (kedua kiri), Wakil Ketua Abdul Gani (kedua kanan), Anggota Roni Herman Permana (kanan) saat memimpin konferensi pers.
Sekretaris tim penjaringan dan penyaringan Mujiyanto (kiri), Ketua Tim Udin Saprudin (kedua kiri), Wakil Ketua Abdul Gani (kedua kanan), Anggota Roni Herman Permana (kanan) saat memimpin konferensi pers. /Dokumentasi Humas KONI Kabupaten Tangerang/

 

Menurut Udin, calon ketua umum juga wajib menyertakan berkas pendukung untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Di antaranya berkas surat dukungan sebagai calon ketua umum dari pengurus cabang olahraga yang ditandatangani ketua atau sekretaris, surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas, KTP, surat keterangan catatan kepolisian dan pas foto.

"Calon ketua umum wajib memperoleh surat dukungan minimal dari 15 pengurus cabang olahraga atau organisasi olahraga fungsional/badan olahraga yang merupakan anggota tetap KONI Kabupaten Tangerang terhitung tanggal 23 Desember 2022 sampai dengan 28 Maret 2023," katanya, dalam konferensi pers yang dihadiri Wakil Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Abdul Gani, Sekretaris Mujiyanto dan anggota Roni Herman Permana..

"Surat dukungan ditandatangani basah dan stempel basah cabang olahraga di atas materai 10.000 oleh ketua umum dan sekretaris cabang olahraga yang mempunyai hak suara di Musorkab VII KONI Kabupaten Tangerang Tahun 2023," ungkap Udin menambahkan.

Dia menegaskan setiap anggota KONI Kabupaten Tangerang hanya berhak mengusulkan satu nama sebagai calon ketua umum KONI. Apabila terdapat surat dukungan ganda maka dapat dinyatakan tidak sah.

"Bila terjadi dukungan ganda, maka dukungan yang sah adalah yang ditandatangani oleh pejabat tertinggi di cabang olahraga atau organisasi olahraga fungsional tingkat Kabupaten Tangerang," katanya.

"Apabila dukungan diberikan kepada lebih dari satu calon yang ditandatangani oleh pejabat yang sama maka dinyatakan dukungan tersebut tidak sah," ungkap Udin.

Wakil Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Abdul Gani menambahkan pengembalian berkas formulir calon ketua umum paling lambat diterima pada 28 Maret 2023 pukul 17.00 wib.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x