Kasus IRT Tewas Dibantai Rampok: Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan

- 3 Maret 2018, 10:30 WIB
4---hl
4---hl

PANDEGLANG, (KB).- Polres Pandeglang berhasil menangkap tersangka pembunuhan terhadap korbannya Ny. Siti Aminah (32) seorang ibu rumah tangga asal Kampung Cikareo, Desa Sukawaris, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Tersangka berinisial YS (28) ditangkap di jalan raya Binuangen Kampung Setra, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Rabu (28/2/2018) sekitar pukul 14.30. Selain menangkap tersangka pembunuhan, polisi juga mengamankan seorang warga berinisial Den, yang diduga menadah motor curian dari tersangka. Den tersebut tercatat warga Kampung Citaritih, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara Lebak, Provinsi Banten. Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan, terungkapnya tersangka pembunuhan berawal dari penyelidikan petugas. Hasil dari penyelidikan tersebut, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka menjual motor curiannya ke salah seorang warga Cihara, Lebak. Dari hasil pengungkapan kasus pembunuhan, petugas mengamankan barang bukti berupa pisau, tali, handphone dan satu unit sepeda motor. Berbekal informasi tersebut, petugas menangkap tersangka saat sedang berada di rumahnya di Jalan Binuangen, Wanasalam, Lebak. Selain mengamankan tersangka, petugas juga memeriksa warga Cihara Lebak yang membeli motor curian tersebut. Baca Juga: IRT Tewas Dibantai Rampok, Polisi Periksa 6 Saksi Pembunuhan "Ya, tersangka masih tetangga korban. Tersangka melakukan perampokan dengan pembunuhan," ujar Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lustrianto Amstono kepada Kabar Banten, Jumat (2/3/2018). Menurut dia, tersangka melakukan tindak pidana perampokan disertai pembunuhan terjadi beberapa pekan lalu. Saat kejadian, tersangka berniat mencuri uang di warung milik korban. Namun aksinya keburu kepergok korban. Baca Juga: IRT Tewas Dibantai Rampok Akibatnya, tersangka menghabisi nyawa korban dengan tikaman senjata tajam berupa pisau dan mencekik leher korban dengan tali. "Tersangka melancarkan aksi perampokan dan pembunuhan dengan modus berpura-pura membeli pulsa di warung korban. Tersangka lalu mengambil uang di warung itu. Karena kepergok, akhirnya tersangka nekat menghabisi korban," ucapnya. Menurut Kapolres Indra, perbuatan tersangka bisa dijerat pasal berlapis, 339 KUH Pidana Jo pasal 365 KUHP ayat 3 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, tersangka YS mengatakan, awalnya hendak mencuri uang di warung korban. Namun aksinya kepergok korban. "Karena korban kenal saya, makanya saya bunuh. Sebab saat akan mencuri uang, korban memergoki saya. Ya, akhirnya saya membunuh korban," tutur tersangka. (IF)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah