Inspektorat Periksa 96 Desa di Kabupaten Pandeglang

- 30 Januari 2020, 18:45 WIB

PANDEGLANG, (KB).- Inspektur pembantu I Inspektorat Kabupaten Pandeglang Rahmat Goenara Darajat mengatakan, saat ini inspektorat sedang fokus memeriksa 96 desa di Kabupaten Pandeglang. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan realisasi penggunaan dana desa atau DD, alokasi dana desa (ADD) dan bagi hasil pajak retribusi desa.

"Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan penggunaan DD, ADD dan bagi hasil pajak retribusi desa sesuai dengan aturan. Kalau untuk total desa yang diperiksa sebanyak 96 desa," kata Rahmat Goenara kepada Kabar Banten, Rabu (29/1/2020).

Ia menjelaskan, setelah pemeriksaan selesai akan dilakukan teguran bagi kepala desa yang menyalahi aturan.

"Kalau memang ada desa yang mengerjakan pembangunan tidak sesuai dengan volumenya, kita berikan catatan untuk menyelesaikan kekurangan tersebut. Sehingga tidak ada desa yang coba-coba bermain dengan dana desa," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, hasil tindak lanjut temuan tersebut akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang. Jika hasil pemeriksaan ditemukan ada kerugian negara, maka akan ditindaklanjuti oleh kejaksaan.

"Kalau masih tetap membandel dalam menyalahi aturan, nanti akan berurusan dengan penegakan hukum," ucapnya.

Menurut Goenara, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya masih banyak desa yang belum tertib administrasi.

"Dalam pemeriksaan sebelumnya banyak pembangunan desa yang kurangan volume, kemahalan harga, kurang bayar pajak dan administrasi yang tidak tertib," tuturnya.

Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan Setda Pandeglang Ramadani mengatakan, pemerikasaan dana desa untuk memberikan pembinaan agar desa mengelola anggaran sesuai aturan.

"Pemeriksaan tersebut untuk mengingatkan desa supaya mereka menggunakan anggaran tidak menyalahi aturan," katanya. (IF)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x