Pemkab Pandeglang Klaim Sumbangan ASN tidak Memaksa

- 14 April 2020, 12:30 WIB

PANDEGLANG, (KB).- Staf Ahli Bupati Pandeglang Puji Widodo mengklaim, surat imbauan soal sumbangan ASN untuk Covid-19 sifatnya tidak memaksa. Namun demikian, sumbangan tersebut sukarela untuk memberikan partisipasinya dalam upaya pencegahan penanganan Covid-19.

”Sifatnya sukarela kok, tidak masalah untuk bantu penanganan dan pencegahan Covid-19. Setahu saya hanya PNS/ASN yang diimbau untuk berpartisipasi, tetapi itu bagaimana pribadinya masing-masing. Kalau di Malaysia saat ini, menteri gajinya disumbangkan untuk TKI Indonesia malahan,” kata Puji Widodo kepada Kabar Banten, Senin (13/4/2020).

Sementara itu, sejumlah aktivis mulai mengkritik kebijakan iuran ASN untuk penanganan Covid-19. Sebab, imbauan tersebut merupakan iuran yang dinilai memaksa, karena ada nominal yang ditentukan dalam surat berisi sumbangan tersebut.

Aktivis Anti Korupsi Uday Suhada, sangat menyayangkan dengan surat imbauan yang diterbitkan sekda. Sebab, dalam surat tersebut sangat kontradiktif dengan maksud dan tujuan. Terlebih ada nominal yang dicantumkan dalam surat dan itu kesannya seperti memaksa.

”Lihat perihalnya, berupa imbauan, tetapi isinya tekanan atau paksaan. Namanya sumbangan itu tidak boleh dipatok batas minimal x rupiah. Apalagi dalam surat itu tidak jelas sampai kapan dipungutnya,” kata Uday.

Menurut dia, untuk membuat kebijakan penerbitan surat seharusnya diperhitungkan kaidah yang ada agar tidak terjadinya salah kaprah.

”Jadi saya tidak habis pikir dengan surat yang diterbitkan Sekda Pandeglang ini. Saya bukan menentang perihal membantu, tapi gunakanlah kaidah-kaidah hukumnya, baik hukum negara maupun hukum agama,” ujarnya.

Baca Juga : ASN Diminta Sumbangan Covid-19

Saat ditanya soal potensi penyimpangan, kata Uday, terdapat potensi penyimpangan. Namun, dirinya menyarankan agar ada keterbukaan informasi penggunaan anggaran yang jelas serta memiliki dasar hukum.

”Peluang adanya penyimpangan selalu ada, apalagi dalam situasi khusus seperti ini. Makanya penggunaan dana publik harus ada mekanisme kontrol yang jelas. Yang terpenting sekarang adalah penjelasan dari sekda soal dasar hukumnya,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x