Investor Wajib Sediakan RTH

- 25 Juni 2020, 17:00 WIB

PANDEGLANG, (KB).- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menyerukan setiap investor yang hendak menanamkan modal usahanya di Pandeglang wajib menyediakan lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH). Sesuai ketentuan, luas lahan tersebut harus 30 persen dari investasi lahan usahanya.

Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR Kabupaten Pandeglang, Bayu Daniswara mengatakan, ‎jika melihat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan harus 30 persen. Dari luas tersebut peruntukannya 20 persen untuk ruang  publik dan 10 persen untuk milik swasta.

"Sementara untuk Pandeglang masih tersedia luas ruang terbuka hijau, karena kita memiliki luas hutan lindung, hutan produksi dan hutan konservasi," kata Bayu, Kamis (25/6/2020)

Ia mengatakan, peraturan tersebut diberlakukan bagi setiap investor yang hendak menanamkan modalnya di Pandeglang baik itu perusahaan industi maupun perumahan wajib menyediakan ruang terbuka hijau minimal 30 persen‎ dari luas lahan investasinya.

"Jadi saat mengajukan izin usaha, investor harus menyertakan untuk ruang terbuka hijau  minimal 30 persen untuk sarana umum," ujarnya.

Sejauh ini, kata Bayu, setiap developer yang mengusulkan izin  untuk membuat perumahan di  Pandeglang wajib  melampirkan usulan tersebut untuk menyediakan ruang terbuka hijau. 

"Ya, jika dibandingkan dengan kota lain sumber daya alam di Pandeglang masih banyak baik di darat maupun laut masih tersedia untuk ruang terbuka hijau," katanya. (Ade Taufik)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x