Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020, Bawaslu RI: ASN Jangan Gerak

- 21 Juli 2020, 19:30 WIB
pilkada ilustrasi
pilkada ilustrasi

PANDEGLANG, (KB).- Bawaslu Republik Indonesia (RI) mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Pandeglang jangan melakukan gerakan politik praktis pada pesta demokrasi Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020 yang akan digelar 9 Desember 2020.

Hal itu dikatakan anggota Bawaslu RI, Muhammad Afifudin seusai meresmikan Posko Pengaduan Netralitas ASN di Kantor Bawaslu Pandeglang, Selasa (21/7/2020).

Menurut Afifudin, peringatan pentingnya netralitas itu ‎menyusul adanya aduan sekitar 32 ASN ke Komisi ASN (KASN). Dua dari laporan itu sudah keluar rekomendasinya.

"Iya, dari 32 ASN yang mendapatkan teguran, 2 diantanya sudah ada rekomendasi dari KASN. Apa itu isinya, saya tidak tahu, yang jelas ada di KASN," kata Afifudin.

Ia berharap pada Pilkada nanti jangan sampai ASN di Pandeglang ikut mendukung salah satu kandidat bupati.

Afifi meminta Bawaslu Pandeglang untuk melakukan pengawasan ketat agar para calon Pilkada tidak mengerahkan ASN. Terutama untuk bakal pasangan calon dari petahana. 

"Petahana dengan penantang atau calon lain sama-sama akan  kita awasi . Pada intinya, jika dalam Pilkada ada calon dari petahana memang berpotensi memainkan mobilisasi ASN. Tetapi yang namanya mobilisasi tidak hanya bisa dilakukan oleh petahana, namun bisa jadi ada kekuatan calon lain diluar petahana yang bisa mendorong mobilisasi di lingkaran ASN," kata Afifudin.

Menurut dia, netralitas ASN pada  Pilkada Pandeglang akan menjadi perhatian serius Bawaslu. Sebab, saat ini sudah ada beberapa ASN yang mendapatkan teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Memang data kita menunjukkan soal netralitas ASN menjadi kerawanan paling utama dalam Pilkada. Di Pandeglang sudah ada laporan pengadian ASN dan itu kita pantau betul. Soal isinya, ya silahkan tanyakan saja ke Pemkab Pandeglang, "ujarnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x