Desa Wajib Miliki Data Warga Miskin

- 29 Juli 2020, 21:00 WIB
ilustrasi kemiskinan
ilustrasi kemiskinan

PANDEGLANG, (KB).- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pemkab Pandeglang meminta seluruh kepala desa dan perangkat pemerintah lainnya wajib memiliki data base warga miskin untuk didaftarkan sebagai penerima bantuan.

Seluruh kepala desa diharapkan mengetahui jumlah masyarakat miskin di desanya masing-masing.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas DPMPD Doni Hermawan seusai menghadiri perbaikan data penerima bantuan di Kecamatan Pandeglang.

"Kami minta kepala desa harus mengetahui berapa jumlah orang miskin di desanya dan harus update data keluarga miskin di desanya,” kata Doni Hermawan kepada Kabar Banten, Selasa (28/7/2020).

Menurut dia, pendataan penerima bantuan sangat penting, karena sumber data masyarakat miskin ada di desa.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x