Disparbud Kota Cilegon Tetapkan 6 Cagar Budaya

- 16 Desember 2020, 20:38 WIB
Disparbud Kota Cilegon melalui Forum Grup Diskusi (FGD) menetapkan 6 Cagar Budaya yang ada di Kota Cilegon, Rabu, 16 Desember 2020.
Disparbud Kota Cilegon melalui Forum Grup Diskusi (FGD) menetapkan 6 Cagar Budaya yang ada di Kota Cilegon, Rabu, 16 Desember 2020. /Himawan Sutanto/

KABAR BANTEN - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan atau Disparbud Kota Cilegon melalui Forum Grup Diskusi (FGD) menetapkan 6 cagar budaya yang ada di Kota Cilegon.

Hadir pada FGD cagar budaya tersebut, narasumber Tim Cagar Budaya Provinsi Banten Dadan Sunjana, Kabid Kebudayaan Tini Suswatini, sejumlah komunitas seperti DKC, Forum Budaya Cilegon, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Kepala Disparbud Kota Cilegon, Mahmudin mengatakan, pandemi Covid-19 yang melanda tak menghambat keterlibatan dalam melestarikan 'heritage' warisan budaya daerah (cagar budaya).

“Saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan FGD penetapan cagar budaya Kota Cilegon yang telah ditetapkan melalui SK Wali Kota Cilegon tentang struktur, bangunan dan situs cagar budaya Kota Cilegon,” katanya, Rabu, 16 Desember 2020.

Baca Juga : Sambut Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Sejumlah Objek Wisata di Banten Perketat Protokol Kesehatan

Ia menjelaskan, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan Kawasan cagar budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.

“Dalam Undang-Undang Cagar Budaya No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dan Perwal Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan, Pengembangan dan Pemanfaatan Cagar Budaya dengan tegas menyatakan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan Cagar Budaya harus lebih ditingkatkan," ujarnya.

Ia mengatakan, paradigma pengelolaan cagar budaya tidak lagi hanya ditujukan untuk kepentingan akademik semata, tetapi harus meliputi kepentingan idiologik dan juga ekonomik.

Oleh karena itu, untuk mencapai ketiga kepentingan tersebut, diperlukan sinergitas antara pemerintah, akademisi, masyarakat dan juga sektor swasta.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah