BPCB Dalami Rencana Penataan Makam Sultan Ageng Tirtayasa

- 19 Januari 2018, 14:45 WIB
penjaga makam sultan ageng tirtayasa
penjaga makam sultan ageng tirtayasa /

SERANG, (KB).- Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Banten masih akan mendalami rencana penataan situs makam Sultan Ageng Tirtayasa yang berlokasi di Kampung/Desa/Kecamatan Tirtayasa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Serang. Hal itu dilakukan untuk mengetahui secara lengkap bagaimana sistem penataan yang akan dilakukan terhadap situs tersebut.

Kepala Seksi Pelindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan (P3) pada BPCB Banten Syarif Achmadi mengatakan, pada Rabu (17/1) lalu, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Tata Bangunan (DPKPTB) Kabupaten Serang telah mengadakan sosialisasi DED terkait rencana penataan  Situs Makam Sultan Ageng Tirtayasa tersebut. Adapun latar belakang dilakukannya penataan karena situs itu merupakan makam pahlawan. Sehingga sudah seharusnya mendapatkan perlakukan yang layak. “Oleh karena itu dinas terkait melakukan perencanaan,” ujarnya kepada Kabar Banten di kantornya, Kamis (18/1/2018).

Syarif menuturkan, terkait rencana penataan itu, pihaknya memiliki beberapa pandangan. Pertama, di situs tersebut terdapat bekas keraton Tirtayasa. Oleh karena itu dirinya ingin mengetahui seperti apa penataan keraton tersebut. “Karena sekarang enggak terlihat dan pemakaman di atasnya, itu nanti masih akan kita diskusikan kira-kira penanganannya seperti apa,” katanya.

Kemudian dirinya pun menyarankan agar untuk situs utama tersebut tidak dibangun permanen. Tujuannya agar tidak menyulitkan ahli ketika melakukan penelitian. Selain itu, ketika dilakukan eskavasi pun tiak akan merusaka bangunan permanen yang ada diatasnya. “Ini diharapkan nanti akan ada pertemuan lanjutan. Sama seperti temuan struktur Kebalen yah, kita sarankan diatasnya ketika dibuat tempat pedestrian atau apa jangan menggunakan bahan permanen. Sehingga ketika sewaktu-waktu itu ada penelitian bisa dilepas dan dipasang lagi. jadi tidak merusak apa yang sudah mereka lakukan,” tuturnya.

Kedua, kata dia, dari informasi yang didapatkannya, makam itu akan tetap dipertahankan sesuai dengan kondisi aslinya. Namun dirinya ingin tahu detail yang dimaksud sesuai dengan asilnya. Agar niatan penataan tersebut sejalan dengan undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang kebudayaan. Ketiga, pihaknya pun mengapresiasi rencana tersebut. Sebab dalam rencananya, Pemkab Serang juga merancang adanya museum. Sementara saat ini, di lokasi situs memang sudah ada semacam museum hanya saja banguannya sudah memprihatinkan. “Ini juga kita perlu diskusikan disesuaikan dengan quota pamer dan koleksi yang ada,” ucapnya.

Secara prinsip, pihaknya pun tidak memiliki keberatan dan bahkan mendukung rencana tersebut. Hanya saja, untuk hal-hal yang berkaitan dengan cagar budaya agar benar-benar bisa mendapatkan perhatian khusus. Berdasarkan catatannya, di lokasi situs tersebut terdapat maka dan juga bekas keraton. Hanya saja untuk saat ini keraton itu tidak terlihat karena berada di bawah pemakaman umum. “Dan hanya dibuka ketika para peneliti melakukan eskavasi,” katanya. Untuk sementara kata dia, pihaknya baru mendapatkan dokumen terkait rencana penataan tersebut. Nantinya, dokumen tersebut akan di diskusikan internal dengan tim BPCB dan juga tim ahli cagar budaya. Sebab saat ini untuk Provinsi Banten memang sudah ada tim ahli cagar budaya.

Hasil diskusi tersebut nantinya akan di serahkan kepada dinas terkait yang akan melakukan penataan sebagai bahan pertimbangan. Sebab, saat sosialisasi pun, kepala dinas mengatakan bahwa penataan tersebut masih bersifat rencana. OLeh karena itu masih mungkin adanya perubahan. “Saya kira mereka masih terbuka, demikian pula tentang keluasan lahan, masih ada keluasan lahan yang merupakan tanah dari kesultanan tapi tidak masuk dalam  pagar, mereka masih membuka peluang untuk mengadakan perubahan. Karena belum ada kegiatan fisik baru perencanaan,” ujarnya.

Syarif mengatakan, sampai saat ini selain situs makam Sultan Ageng Tirtayasa, di wilayah Kabupaten Serang sebenarnya terdapat sekitar 32 situs lainnya yang telah terinventarisir di dokumennya. Sedangkan untuk rencana pemugaran, masih perlu ada tahapan lain yang harus dilalui. Tahapan pertama yakni melakukan studi kelayakan. Hasil studi kelayakan tersebut akan menentukan apakah layak untuk dipugar atau tidak.

Jika kemudian dinyatakan layak, maka akan ditindak lanjuti oleh unsure tekhnis. Kemudian jika memang membutuhkan waktu lama, maka akan dibuatkan masterplan untuk kaitannya dengan pemugaran tersebut. “Kalau hasilnya tidak perlu dilakukan pemugaran maka hanya akan dilakukan pemeliharaan dan perlindungan, karena tidak semua cagar budaya dapat dipugar. Untuk dapat dipugar memenuhi kriteria keaslian bahan, bentuk, pengerjaan, peletakan,” katanya. (DN)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah