KABAR BANTEN - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi Negeri (LTMPT) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02/SE.LTMPT/2021, tentang Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN 2021) dan Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN 2021).
Dalam surat edaran tersebut, LTMPT menyampaikan enam (6) poin penting terkait pelaksanaan seleksi SNMPTN 2021 dan UTBK-SBMPTN 2021.
Sejumlah poin tersebut yakni: Pertama, LTMPT tidak pernah menerbitkan aturan tentang larangan bagi siswa/lulusan Madrasah Aliyah (MA) Keagamaan untuk mendaftar atau mengikuti SNMPTN 2021 dan UTBK-SBMPTN 2021.
Baca Juga : SNMPTN 2021: Dirjen Pendidikan Vokasi Sebut 351 Prodi D4 Masuk Seleksi, Ini Rinciannya
Kedua, seleksi jalur masuk PTN yang diselenggarakan LTMPT yaitu SNMPTN 2021 dan UTBK-SBMPTN 2021, dengan Program Studi (Prodi) yang ditawarkan pada kedua jalur tersebut diusulkan oleh Rektor masing-masing PTN termasuk PTKIN dan Politeknik Negeri.
Ketiga, program studi yang ditawarkan oleh perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) pada SNMPTN 2021 dan UTBK-SBMPTN 2021 adalah program studi yang bersifat umum saja.
Sedangkan program studi keagamaan di PTKIN tidak ditawarkan pada kedua seleksi tersebut, khusus bagi program studi keagamaan, PTKIN akan menyelenggarakan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) secara sendiri.
Baca Juga : SNMPTN 2021, LTMPT Banten Minta Sekolah Perhatikan Hal Ini
Keempat, program studi yang ditawarkan oleh Politeknik Negeri pada SNMPTN 2021 dan UTBK-SBMPTN 2021 hanya untuk program studi D4, di luar program studi tersebut Politeknik Negeri menyelenggarakan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) sendiri.