Kemendikbud Buka Pendaftaran KIP Kuliah 2021, Catat! Ini Syarat Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar

- 23 Januari 2021, 20:12 WIB
Kartu Indonesia Pintar
Kartu Indonesia Pintar /Dok.kip-kuliah.kemendikbud.go.id

KABAR BANTEN - Tahun 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah.

KIP Kuliah tersebut sebagai syarat mendapatkan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik atau mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

KIP Kuliah merupakan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga : Mau Dapat Bantuan Biaya Pendidikan? Segera Daftar KIP Kuliah 2021, Begini Prosedurnya

Melalui akun Instagram @sahabat.kipkuliah, Plt.Sekjen Kemendikbud, Ainun Naim menyampaikan bahwa penyaluran KIP Kuliah 2021 akan dilakukan mulai Maret hingga Agustus khusus pengguna baru, sementara yang lama sesuai dengan awal.

Bagi mahasiswa yang ingin mendapatkan bantuan biaya pendidikan, syarat utamanya adalah memiliki KIP Kuliah.

Baca Juga : SNMPTN 2021: LTMPT Keluarkan Surat Edaran, Catat! Ini 6 Poin Penting Yang Disampaikan

Adapun persyaratkan untuk mendapatkan KIP Kuliah, dilansir KabarBanten.com dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id adalah sebagai beriku:

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x