Mendikbud Nadiem Makarim Minta Pemda Tindak Tegas Sekolah Terlibat Intoleransi

- 25 Januari 2021, 16:19 WIB
Tangkapan layar akun Instagram @nadiemmakarim. Mendikbud Nadiem Anwar Makarim meminta Pemerintah Daerah (Pemda) menindak tegas dan memberikan sanksi kepada sekolah yang terbukti terlibat intoleransi.
Tangkapan layar akun Instagram @nadiemmakarim. Mendikbud Nadiem Anwar Makarim meminta Pemerintah Daerah (Pemda) menindak tegas dan memberikan sanksi kepada sekolah yang terbukti terlibat intoleransi. /Instgram.com/@nadiemmakarim

KABAR BANTEN - Pemerintah Daerah (Pemda) diminta menindak tegas dan memberikan sanksi kepada sekolah yang terbukti terlibat intoleransi.

“Kami meminta kepada pemerintah daerah untuk menindak tegas dan memberikan sanksi kepada sekolah yang terbukti terlibat intoleransi,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim seperti dilansir KabarBanten.com dari akun instagram @nadiemmakarim saat menyampaikan keterangan pers mengenai sekolah yang melakukan intoleransi, Ahad, 24 Januari 2021.

Dia mengatakan, pihaknya menekankan pada peraturan yang berlaku, pertama pada Pasal 55 undang-undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa setiap anak berhak beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua atau wali.

“Kami menekankan pada peraturan tentang Hak Asasi Manusia,” ujar Nadiem Anwar Makarim.

Baca Juga : Waktunya Belanja Kebutuhan dengan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1 di Shopee SMS!

Kedua, kata dia, pasal 4 ayat 1 undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional secara demokratis dan berkeadilan serta tindak diskriminatif dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia nilai keagamaan, nilai kultural kemajemukan bangsa.

“Kami berpedoman pada pasal 4 ayat 1 undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional,” katanya.

Baca Juga : Kemendikbud Buka Pendaftaran KIP Kuliah 2021, Catat! Ini Syarat Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar

Ketiga, pasal 3 ayat 4 Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayan Nomor 45 Tahun 2014 tentang pakaian sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah bahwa pakaian diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agama nya masing-masing.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram.com/@nadiemmakarim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x