SKB Tiga Menteri: Sekolah Negeri Langgar Aturan Seragam, Siap-siap! Guru Hingga Kepala Daerah Terima Sanksi

- 3 Februari 2021, 21:42 WIB
tutwuryhandyani
tutwuryhandyani /

KABAR BANTEN - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB Tiga Menteri) terkait penggunaan seragam sekolah dan atribut di lingkungan sekolah, Rabu, 3 Februari 2020.

SKB Tiga Menteri tersebut terkait atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

“SKB Tiga Menteri ini berdasarkan tiga pertimbangan pertama, sekolah memiliki peran penting dalam dalam menjaga eksistensi ideologi negara kita yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan Keutuhan NKRI,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim yang dikutip KabarBanten.com dari akun YouTube @kemendikbud, Rabu, 3 Februari 2021.

Baca Juga : Arab Saudi Tutup Akses Masuk 20 Negara, Bagaimana Nasib 670 Jemaah Umrah Indonesia?

Kedua, kata Nadiem Makarim, sekolah dalam fungsinya untuk membangun wawasan sikap dan karakter peserta didik harus memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dan membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama.

“Pertimbangan selanjutnya adalah bahwa pakaian atau seragam, atribut bagi para murid dan para guru adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman beragama,” katanya.

Baca Juga : BPN Luncurkan Aplikasi 'Sentuh Tanahku', Urus Berkas Hingga Cek Sertifikat Tanah Bisa 'Online', Begini Caranya

Dari tiga pertimbangan ini keluar SKB Tiga Menteri. Berikut ketentuan dalam SKB Tiga Menteri tersebut: 

1. Mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x