KABAR BANTEN – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan rekrutmen untuk formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru agama.
Namun untuk honorer guru agama kuota formasi PPPK masih minim padahal jumlahnya sekitar 120.000 orang.
Kementerian Agama (Kemenag) mengakui guru agama yang berstatus honorer masih sangat terbatas. Tahun 2021, formasi yang tersedia hanya sekitar 9.000. Itu pun dialokasikan untuk sisa honorer K2.
Kemenag mencatat, tidak kurang ada 120.000 guru agama yang berstatus honorer.
Baca Juga: Tak Ada Kuota CASN dan PPPK, Guru Pendidikan Agama Honorer Ancam Demo, DPD RI Bereaksi
Terhadap tuntutan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, formasi PPPK bagi guru agama telah dibahas bersama oleh tim dari enam Kementerian dan Lembaga Negara (K/L).
Menurut Nizar, selain Kemenag dan Kemendikbud, ikut dalam pembahasan ini perwakilan dari Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Jumat, 5 Maret 2021, sudah rapat enam kementerian dan lembaga membahas status mereka, termasuk Kementerian Agama," jelas Nizar, Selasa 9 Maret 2021 sebagaimana dilansir KabarBanten.com dari laman resmi Kemenag.
Baca Juga: Kepala Dindikbud Kota Serang: Guru Tidak Boleh Menolak Divaksin Covid-19